(silakan baca bagian pertama di sini 🙂 )

Hendro mengatakan pemerintah kini dalam tahap perampungan naskah desain Undang-undang, sembari berancang-ancang menyiapkan uji publik. Ia memperkirakan rancangan tersebut bisa masuk Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat pada 2015.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Sukiswo, menyatakan mendukung rancangan beleid itu. “Peran inspektorat jadi lebih independen, ini bagus untuk menuju tata kelola yang lebih baik,” ucapnya.

Koordinator Pemantauan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, memuji desain undang-undang tersebut. “Itu merupakan terobosan yang bagus karena akan meningkatkan kepatuhan dan memberikan kewenangan besar bagi pemeriksa untuk melakukan audit,” tuturnya.

Namun, Febri berpendapat terobosan itu menjadi kurang berarti jika hasil pemeriksaan tak disampaikan kepada publik. Sebaiknya, laporan inspektorat dibuka kepada masyarakat layaknya hasil pemeirksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan begitu, semua orang bisa melihat apakah temuannya benar dan proporsional, ataukah ada yang janggal dan mengundang curiga.

Di dalam pihak pemerintah sendiri, kata Hendro, belum semua sepakat dengan naskah rancangan beleid itu. BPKP daerah protes karena nantinya harus merger dengan inspektorat daerah. Sedangkan sejumlah Inspektorat enggan berada di bawah Inspektorat Nasional. Para pengawas juga cemas dengan syarat kompetensi audit, yang bakal membuat pengawas tanpa sertifikasi audit terancam tersingkir. “Perubahan akan membawa korban,” ucap Hendro.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Yudho mengatakan naskah beleid itu masih perlu diperbaiki. “Perlu lebih jelas, bagaimana fungsi Inspektorat Jenderal nanti. Fungsi manajemen kontrolnya bagaimana, melekat ke menteri, atau ke Inspektorat Nasional?” tuturnya bertanya.

Dari Senayan, anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Arif Budimanta menggugat keberadaan BPKP dan rencana pembentukan Inspektorat Nasional. Sebab, lembaga auditor negara yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945 hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tidak perlu lagi ada BPKP ataupun Inspektorat Nasional, karena justru dapat melanggar konstitusi. Rancangan undang-undang itu mubazir,” katanya.

Lingkup kerja BPKP maupun Inspektorat Nasional dipandangnya berpotongan dengan BPK, yang sama-sama diongkosi duit rakyat. Akibatnya, penyelenggaraan negara tak bisa efisien dan efektif.

Komentar via Facebook | Facebook comments