Nikah Beda Agama, Setelah Putusan MK

Ditulis untuk Rappler kemarin, ini adalah versi yang diperbaharui dari posting sebelumnya, Berbeda dan Bersama.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi tentang nikah beda agama dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan. Alasannya, agama adalah penentu keabsahan perkawinan, sedangkan negara sekadar menetapkan keabsahan administratifnya.

Sebagai pelaku nikah beda agama, saya merasa kecewa. Tentu pendapat ini bias (toh netralitas cuma mitos). Sejujurnya, putusan itu tak mengejutkan, mengingat rekam jejak MK yang cenderung konservatif dalam hal uji materi yang berbau agama – sila baca berita tentang uji materi UU PNPS Penodaan Agama beberapa tahun lalu. Keajaiban yang dulu saya harap dibuat MK sang “pengawal konstitusi” tak terwujud.

Dengan putusannya itu, MK menutup kemungkinan adanya jalur alternatif yang relatif netral bagi pelaku nikah beda agama. Yaitu, menikah di hadapan petugas negara dan mencatatkannya agar diakui sah secara hukum oleh negara.

Keberadaan jalur pernikahan secara sipil itu bukan cuma memudahkan pasangan beda agama, tapi juga memastikan legalitas pernikahan bagi pasangan penganut kepercayaan, pasangan yang agnostik (mereka yang tidak tahu apakah Tuhan itu ada), maupun pasangan ateis yang tidak percaya Tuhan itu ada (karena bukankah percaya bahwa Tuhan tak ada merupakan suatu kepercayaan pula?).

Kita tahu mereka yang masuk kategori ini kini kerepotan jika ingin pernikahannya diakui negara, kecuali kalau mereka berpura-pura jadi penganut satu dari enam agama yang diakui oleh negara. Tapi mereka yang puritan pasti ogah berbohong dan mengabaikan hati nuraninya, meski dengan dasar cinta dan kepercayaannya masing-masing tetap hidup bersama hingga beranak-pinak. Akibatnya, keturunan mereka tak memiliki hak hukum yang setara dengan keturunan pasangan homogen penganut agama yang diakui negara. Padahal hanya karena mereka adalah minoritas, tidak berarti hak mereka bisa diabaikan, bukan?

selanjutnya >>

Komentar via Facebook | Facebook comments

← Previous post

Next post →

2 Comments

  1. Apakah MK mempunyai alasan lain untuk menolak uji materi tentang nikah beda agama dalam UU perkawinan?

    • Silakan cek putusan lengkapnya di website MK ya, pasti ada bagian pertimbangan yang menjelaskan alasan tersebut dengan panjang lebar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *