Menggenjot Pengawas Mandiri Demi Menekan Korupsi

Bulan lalu, untuk pertama kalinya saya mencoba menulis berita agak panjang. Tapi meski menurut saya isunya penting bagi kemaslahatan hidup kita, ternyata isu ini kurang seksi, kesalip macam-macam kasus korupsi. Dan mungkin saya menulisnya juga dengan semangat analisis kebijakan yang terlalu tinggi efek samping kuliah tempo hari, alhasil tulisan ini nggak laku dan gagal naik cetak. *mengurut dada Hiddleston supaya nggak sedih* *lho kok*

Daripada tulisan mangkrak di komputer sendiri dan server kantor, saya pikir tak ada salahnya ia diunggah saja di blog ini. Siapa tahu berguna, setidaknya untuk menambah ilmu…

Selamat membaca 🙂

——————————————————————————-

Menggenjot Pengawas Mandiri Demi Menekan Korupsi

Pengawas internal bakal wajib melaporkan indikasi korupsi, atau menghadapi ancaman dibui. Belum juga rancangan rampung, masalah menghadang di sana-sini.

Pemerintah kini sedang merancang Undang-undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah untuk meningkatkan kemandirian para pengawas, sekaligus menekan kerugian negara dan memberantas korupsi.

“Kami ingin ada penguatan independensi dan profesionalisme,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hendro Witjaksono, pada November lalu.

Selama ini, kata Hendro, para pimpinan instansi pemerintah punya sederet kewenangan yang menghambat kemandirian pengawas internal. Misal, semua temuan pemeriksaan inspektorat, mulai yang bersifat disiplin sampai indikasi korupsi, harus dilaporkan ke pimpinan. Sang pimpinan pula yang berhak memutuskan menindaklanjuti dengan sanksi administratif, melaporkannya ke penegak hukum, atau membiarkannya saja. Para kepala kementerian dan lembaga juga berwenang mengangkat dan memberhentikan pengawas tanpa persetujuan pihak lain. Otomatis, posisi pengawas bisa terancam jika temuan yang dilaporkannya tak disukai oleh pimpinan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sempat mengkritik sepinya laporan indikasi korupsi dari Inspektorat Jenderal Kementerian kepada komisi antirasuah itu. Dalam waktu sepuluh tahun komisi berdiri, hanya ada 12 laporan temuan dugaan korupsi dari jajaran kementerian.

Untuk mengatasinya, sejumlah klausul dimasukkan dalam desain beleid itu. Menurut Kepala Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, ada pasal yang mengharuskan inspektorat melaporkan temuan indikasi korupsi kepada penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, jika pimpinannya tak menindaklanjutinya.

Dalam naskah rancangan tersebut, pengawas yang sengaja tak melaporkan temuan indikasi pidana diancam penjara maksimal 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Ancaman serupa berlaku untuk pimpinan instansi pelat merah yang tak menindaklanjuti rekomendasi inspektorat, orang yang menghalang-halangi pengawasan internal, dan mereka yang menolak memberi keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi.

Adapun BPKP bakal berubah menjadi Inspektorat Nasional, yang di level pusat menjadi bos baru seluruh inspektorat instansi pemerintah. Inspektorat Nasional juga berwenang menyetujui pemberhentian pengawas internal. Tanpa persetujuan itu, pimpinan instansi tak bisa begitu saja memberhentikan para pengawas.

(bersambung, nggak kalah sama sinetron yang ceritanya tukang bubur yang mau naik haji itu….)

Komentar via Facebook | Facebook comments

← Previous post

Next post →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *