Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (yayasan K.U.K.B.) meminta para korban menggugat kekejaman perang tentara Belanda. Jika perlu, yayasan itu siap memfasilitasinya.

“Tapi, harus ada bukti dan dokumen yang lengkap, bukan hanya kesaksian lisan,” ujar Ketua K.U.K.B. Jeffry M Pondaag saat saya temui di Heemskerk, Senin, 26 September 2011 malam.

Menurutnya, terbuka peluang cukup besar bagi warga Indonesia untuk menggugat Belanda atas korban yang jatuh terutama saat agresi militer tahun 1945-1949. Apalagi, pengadilan tingkat pertama Rechtbank ‘s-Gravenhage di Den Haag, Belanda, baru saja memenangkan korban pembantaian Rawagede. Pengadilan itu menepis argumen pemerintah Belanda yang menyatakan gugatan korban Rawagede kedaluwarsa.

Jeffry yakin warga Indonesia punya hak untuk menuntut Belanda. Masyarakat dan pemerintah Belanda pun, tuturnya, perlu disadarkan atas kejahatan perang yang dilakukan para moyangnya di nusantara. Ia menilai hanya sedikit orang Belanda yang mengerti soal sejarah hitam pendahulunya di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah Belanda secara resmi tetap menganggap Indonesia baru berdaulat pada 27 Desember 1949, seusai Konferensi Meja Bundar. Soal ribuan nyawa yang tewas dalam periode 17 Agustus 1945 hingga penyerahan kedaulatan itu tak pernah masuk dalam buku sejarah di sekolah Belanda.

“Banyak orang Belanda tidak merasa bersalah atas masa lalu karena menganggap itu hak mereka. Mereka mau mengambil hak bagaimana, sebelum mereka datang, orang Indonesia sudah membangun Borobudur. Siapa yang memberi mereka hak itu?” tuturnya berapi-api.

Ia menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang adem ayem dengan semua tingkah Belanda hingga kini, yang dicapnya tak menghargai kedaulatan Indonesia. Misalnya saja, tiap tahun Ratu Belanda menunggangi dokar emas yang bergambar orang Indonesia menunduk terhadap Belanda dan menyerahkan hasil buminya. Namun pemerintah Indonesia tak pernah protes.

Jika pemerintah tak mau bergerak, katanya, maka itu artinya para korban agresi militer Belanda yang harus aktif menuntut haknya tersebut.

Komentar via Facebook | Facebook comments