Subsidi Korupsi dan Legislator Impoten

Bahwa korupsi di Indonesia sudah sampai taraf struktural, mungkin itu bukan barang baru. Makin banyaknya kasus korupsi yang terkuak di nyaris segala level dan sektor — eksekutif, legislatif, yudikatif, pusat maupun daerah — boleh jadi membuat kita muak dan bosan membicarakannya. Namun mengutip kata seorang sahabat, perjuangan melawan korupsi bukan “bisa tapi susah”, sebaliknya justru “susah tapi bisa”, dan generasi muda (ya saya masih muda! begitu juga kamu, ya kan?) punya hak istimewa alias privilege, bukan beban, untuk mengubah negara ke arah yang lebih baik.

Karena itulah saya selalu semangat kalau ada acara berlabel antikorupsi. Diskusi dan presentasi soal korupsi tidaklah seharusnya membuat kita pesimistis dan menyerah terhadap rasuah, tetapi justru jadi bekal membulatkan tekad untuk melawannya. Bukan demi pasar yang lebih “bersih” dan efisien tanpa korupsi. Namun demi apa yang konstitusi kita sebut “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” — di mana tak ada orang mengambil hak orang lain. Keadilan ideal mungkin cuma utopia, tapi saya percaya kita bisa dan harus berusaha mencapainya.

Hari Minggu, 25 Maret 2012, saya dan sejumlah teman PPI Kota Den Haag berkunjung ke Groningen. Di sana, kawan-kawan PPI Belanda dan PPI Groningen menggelar diskusi “Korupsi Struktural dan Rasionalitas Nusantara”. Pembicaranya Rimawan Pradiptyo, ekonom UGM, dan I Kadek Dian Sutrisna Artha, kandidat doktor di Universitas Groningen.

Kadek (kiri) dan Rimawan (kanan)

Kadek (kiri) dan Rimawan (kanan)

Rimawan dengan gaya guyon khas Jogja — aaah jadi kangen Jogja — membuat topik berat dan sedih — lho saya kok jadi sentimental — terasa lebih menarik. Yang dia sajikan adalah penelitiannya tahun lalu, jadi nggak baru-baru amat, tapi tambahan ilmu selalu berharga, kan. Riset soal putusan korupsi di Mahkamah Agung tahun 2001-2009 itu diawali kekesalannya karena ketika kelar program doktoral di York University, dia nggak bisa menemukan data olahan tentang putusan korupsi di Indonesia. Jadilah dia memutuskan untuk mengolah sendiri 549 putusan tahun 2001-2009 yang melibatkan 831 terdakwa. Ia membagi kasus dalam lima kategori: Gurem (Rp 0 – Rp 10 juta), Kecil (Rp 10 juta – Rp 100 juta), Sedang (Rp 100juta, Rp 1 miliar), Besar (Rp 1 miliar, Rp 25 miliar), dan Kakap (di atas Rp 25 miliar).

Dari perhitungan jaksa, semua kasus itu merugikan negara sampai Rp 73,1 triliun. Tapi jaksa cuma menuntut hukuman finansial sebesar 44,4 persen atau sekitar Rp 32,46 triliun. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ngenes lagi, cuma 7,3 persen alias Rp 5,32 triliun! Lantas siapa yang menanggung selisih Rp 67,8 triliun sisanya? “Tentu saja pembayar pajak yang budiman: ibu-ibu pembeli sabun colek dan mie instant, anak-anak yang membeli permen, orang tua yang membelikan anaknya obat dan susu kaleng,” kata Rimawan.

Dengan kata lain, di Indonesia, rakyat menyubsidi koruptornya. “Dan ini sesuai dengan amanah implisit UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

Amanah implisit? Ya, Undang-undang tersebut memang cuma memberi ancaman hukuman yang “minimalis”. Denda maksimal cuma Rp 1 miliar, sedangkan intensitas korupsi tak mempengaruhi hukuman, paling banyak 20 tahun. Apalagi, seperti hasil rekapitulasi tadi, jaksa dan hakim belum tentu menuntut dan menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar jumlah uang yang dikorupsi. Legislasi antikorupsi pun tak mencakup krasuah di sektor swasta, kegiatan pascakorupsi semacam pencucian uang, juga politik uang dalam pemilihan umum.

Menurutnya, Undang-undang itu tidak memperhatikan rasionalitas koruptor. Pencantuman hukuman maksimal justru merangsang calon pelaku untuk melakukan perhitungan tingkat korupsi yang “menguntungkan”. Pencantuman denda maksimum membuat efek jera makin lemah dengan seiring berjalannya waktu, karena inflasi di Indonesia tinggi.

Data yang disusun Rimawan juga menunjukkan tak adilnya hukuman bagi koruptor. Logika idealnya, makin besar nilai korupsi, makin tinggi hukuman denda, uang pengganti, dan penjara yang dijatuhkan. Tapi kenyataannya tidak:

Intensitas Hukuman Denda:
Kakap atau Besar > Sedang = Gurem > Kecil
Intensitas Hukuman Uang Pengganti:
Besar = Sedang = Kecil = Gurem > Kakap

Untuk penjara, secara umum perbandingan tuntutan dengan putusannya juga menyebutkan makin besar korupsinya, makin kecil persentase putusan penjara ketimbang tuntutannya.

Skala Korupsi Rata-rata Tuntutan Penjara (bulan) [A] Rata-rata Putusan Penjara (bulan) [B] B:A (%)
Gurem 22.3 13.7 61.4%
Kecil 21.6 15.2 70.3%
Sedang 53.2 32.8 61.6%
Besar 79.0 43.5 55.0%
Kakap 115.7 58.0 50.1%
Total 53.8 31.7 58.8%

Pesan yang tersirat: kalau mau korupsi, sekalian korupsi besar-besaran, hukumannya malah lebih enteng ketimbang yang korupsi gurem. Sistem dan struktur yang ada justru memberi insentif pada koruptor kakap.

Parahnya, desentralisasi membuat korupsi makin tersebar ke level pemerintahan daerah pula. Kadek dalam pemaparannya mengatakan ketidakpastian dalam perijinan usaha makin besar semenjak otonomi daerah diberlakukan. Yang bikin gondok pengusaha, dari dulu sih mereka main suap juga, tapi sekarang semakin besar sogok, malah makin lama waktu yang diperlukan untuk dapat ijin usaha.

Rimawan berpendapat salah satu akar permasalahannya adalah pembuatan Undang-undang yang amburadul. Bolong-bolong dalam legislasi bisa jadi karena para legislator sengaja, atau memang impoten dan nggak mampu bikin Undang-undang. Anggota parlemen sibuk dengan fungsi pengawasan dan anggaran, tapi menelantarkan fungsi legislasinya.

Pascareformasi, dari 1999 sampai 2010, ada 438 Undang-undang yang disahkan. Dari jumlah itu, 27 soal anggaran negara, 122 pemekaran daerah, dan 289 Undang-undang teknis. Nah, Undang-undang inisiatif DPR biasanya cuma terkait pemekaran daerah, dan itu sekadar salin-tempel — semua Undang-undang nyaris sama isinya, cuma nama daerahnya saja yang berbeda. Undang-undang teknis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan nasib negara hampir semuanya inisiatif pemerintah. Sedangkan di pemerintahan, praktis perumus kebijakan belum berorientasi pada optimasi kemakmuran rakyat.

Dalam satu forum, Rimawan pernah bertanya kepada Fahri Hamzah, politisi PKS, soal berapa banyak Undang-undang yang diinisiasinya. Fahri berkelit, cuma punya satu staf ahli… “Saya bilang Winston Churchill saja cuma punya satu tukang ketik, bukan staf ahli, tapi bisa mendiktekan Undang-undang ke tukang ketiknya,” kata Rimawan.
Bukan berarti masa depan Indonesia suram. Masyarakat Indonesia semakin cerdas dan bisa “menghukum” politisi yang tak memenuhi janji. Setidaknya, kata Kadek, dari penelitian soal desentralisasi, pada pemilu 2004, politisi PDIP dan Partai Golkar pejabat daerah hasil pemilihan 1999 yang korup tak dipilih lagi oleh rakyatnya.

Usai diskusi, peserta disuguhi siomay dan nasi Padang. Nikmaaaaat. Setelahnya, saya sempat mampir ke Museum Maritim Utara dan Museum Komik. Besok-besok saya ceritakan, yaaaa. Sampai jumpa!

Komentar via Facebook | Facebook comments

← Previous post

Next post →

6 Comments

  1. okta

    oooh gitu ya…. *as if gw baca rumit begituh

  2. trisnaulan

    Menarik sekali, saya seorang jaksa dan artikel seperti ini perlu saya beritahukan kepada teman2 jaksa yang lain dan tentu saja semoga DPR sebagai legislator dapat memperbaiki UU Tipikor di kemudian hari.

    • Hai, syukurlah kalau tulisan saya bisa berguna. Semoga bisa membantu untuk Indonesia yang lebih baik.. 🙂 Saya yakin Trisnaulan dan kawan-kawan jaksa bisa bersama-sama memperbaiki sistem peradilan supaya lebih efektif. Oya, saya baru saja posting presentasi lengkap Rimawan (silakan cek http://bungamanggiasih.com/?p=1737); isinya mungkin bisa lebih membantu, silakan diunduh kalau berminat.

  3. m thoat

    Makasih atas sharing ilmunya soal korupsi yg entah sampai kapan masih demen ngendon di bumi pertiwi. Ditunggu sharing ilmunya yg lain, In Sha Allah bermanfaat buat kebaikan semua. Matur Nuwun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *